Daftar Login

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum

MEREK : wasiat88

Pengertian Wasiat, Syarat, Rukun, Hukum

wasiat88Wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baikKITAB WASIAT. Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Kata wasiat diambil dari kata, وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku). Maka, setelah orang

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas