shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasShio Ganjil: Penuh Energi dan Kreatif; Shio Genap: Stabil dan Bijaksana; Pengaruh Shio terhadap Kepribadian; Hubungan antara Shio dan Elemen Ganjil genap Puncak