judolJakarta - . Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar terkait kasus judi on (judol). Uang itu disita dari pengungkapanJAKARTA, - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 10 dari 11 orang yang ditangkap terkait judi on (judol)