bandar daratA. Bandar Udara Menurut Annex 14 ICAO, bandar udara merupakan area tertentu di darat atau air (termasuk setiap bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk dunakanNUSANTARA, - Pembangunan fasilitas sisi darat Bandara Internasional Nusantara terus dikejar penyelesaiannya agar bisa dunakan untuk mendukung mobilitas udara di Ibu Kota Nusantara (ILN).